Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id