Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan untuk memastikan persyaratan aman, sehat, utuh dan halal sesuai dengan kaidah kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan diterapkan pada pelaksanaan pemotongan hewan kurban dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner untuk pengawasan terhadap: a. kebenaran SKKH; b. pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem; c. izin tempat pemotongan hewan kurban; dan d. jaminan aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. (3) Pengawasan terhadap tata cara penyembelihan yang memenuhi persyaratan kehalalan dilakukan oleh Kementerian Agama dan instansi vertikalnya. (4) Pengawasan kebersihan dan kesehatan lingkungan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Koreksi Anda