Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap petugas penyelenggara pemotongan hewan kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam hal:
a. resiko penularan penyakit zoonotis terhadap kesehatan manusia;
b. perlunya pemotongan hewan kurban di RPH-R atau fasilitas pemotongan hewan yang direkomendasikan dan/atau telah mendapat izin; dan
c. penerapan persyaratan halal, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan dalam penyelenggaraan pemotongan hewan kurban.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas kerjasama dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan, organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda
