Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam rangka penerapan aspek Halal, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan pada pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemotongan hewan kurban meliputi pedagang hewan kurban, petugas penyembelih, dan petugas yang terlibat dalam proses pemotongan hewan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan.
Koreksi Anda
