Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) yang dari aspek syariat dibina oleh Dewan Kemakmuran Masjid.
(2) Juru sembelih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dari aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan dibina oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bekerjasama dengan perguruan tinggi dan asosiasi profesi kedokteran hewan.
Koreksi Anda
