Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) yang dari aspek syariat dibina oleh Dewan Kemakmuran Masjid. (2) Juru sembelih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dari aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan dibina oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bekerjasama dengan perguruan tinggi dan asosiasi profesi kedokteran hewan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id