Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan dan penanganan hewan kurban;
b. persiapan pemotongan hewan kurban;
c. penyembelihan hewan kurban dan penanganan produknya;
d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
