Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan dan penanganan hewan kurban; b. persiapan pemotongan hewan kurban; c. penyembelihan hewan kurban dan penanganan produknya; d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda