Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di RPH-R dan memenuhi kaidah kesehatan masyarat veteriner dan kesejahteraan hewan.
(2) Dalam hal suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH-R atau kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
Koreksi Anda
