Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di RPH-R dan memenuhi kaidah kesehatan masyarat veteriner dan kesejahteraan hewan. (2) Dalam hal suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH-R atau kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id