Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hewan Kurban adalah hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban. 2. Penanganan Hewan Kurban adalah serangkaian kegiatan dan tindakan yang dilakukan terhadap hewan kurban termasuk penyiapan fasilitas penanganan dengan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan di tempat penjualan, pada saat transportasi dan di tempat penampungan hewan sampai dengan sebelum dilakukan pemotongan hewan kurban. 3. Rumah Potong Hewan Ruminansia yang selanjutnya disebut RPH-R adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih ternak ruminansia bagi konsumsi masyarakat. 4. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. 5. Pemeriksaan Ante-Mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum hewan disembelih. 6. Pemeriksaan Post-Mortem adalah pemeriksaan kesehatan kepala, jeroan, dan karkas setelah hewan disembelih. 7. Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan ditunjuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner. 8. Tempat Penampungan Hewan Kurban yang selanjutnya disebut Tempat Penampungan adalah kandang yang digunakan untuk menampung hewan potong sebelum pemotongan/penyembelihan. 9. Tempat Penampungan Hewan Kurban Sementara adalah tempat yang berada di sekitar tempat pemotongan hewan kurban yang digunakan untuk menampung hewan potong sebelum pemotongan /penyembelihan. 10. Lokasi Pemotongan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan kurban. 11. Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut SKKH adalah surat yang menerangkan mengenai keadaan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner daerah asal. 12. Penyalur Daging Kurban adalah lembaga, organisasi atau sekelompok masyarakat yang melakukan pendistribusian daging kurban ke masyarakat.
Koreksi Anda