Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 111-permentan-ot-140-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-permentan-ot-140-10-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dasar bagi pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang pengendalian hama penyakit hewan, dan pengamanan produk hewan.
Koreksi Anda
