Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, atau Badan Usaha Milik Negara yang melanggar ketentuan:
a. Pasal 22 ayat (1) huruf k, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf h dan ayat
(4) huruf d Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/ PD.410/9/2013; atau
b. Pasal 33, dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi, tidak diberikan rekomendasi berikutnya, dan diusulkan kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut Surat Persetujuan Impor (SPI) dan status perusahaan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan.
2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/ PD.410/9/2013, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
