Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, atau Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya: a. dilarang mengajukan perubahan negara asal, unit usaha asal, tempat pemasukan, jenis/kategori karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan; b. harus melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular; dan c. harus melaporkan realisasi pemasukan periode sebelumnya pada saat mengajukan rekomendasi pemasukan yang baru. f. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id