Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus: a. di bawah pengawasan dan terdaftar sebagai unit usaha pengeluaran oleh otoritas veteriner negara asal; b. tidak menerima hewan dan/atau mengolah produk hewan yang berasal dari negara tertular penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9; c. menerapkan sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten yang diakui secara internasional; d. memiliki dan hanya menerapkan sistem jaminan kehalalan untuk seluruh proses produksi (fully dedicated for halal practices) serta mempunyai pegawai tetap yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyembelihan, pemotongan, penanganan, dan pemrosesan secara halal; dan e. mempunyai juru sembelih halal bagi rumah potong hewan selain rumah potong hewan babi dan disupervisi oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal INDONESIA. (2) Penerapan sistem jaminan kehalalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d pada rumah potong hewan unggas harus menerapkan penyembelihan secara manual untuk setiap unggas oleh juru sembelih halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. e. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda