Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal negara belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan daging ruminansia olahan dan daging babi olahan dengan persyaratan telah:
a. dilayukan pada pH daging di bawah 5,9 serta dipisahkan limfoglandula (deglanded) dan tulangnya (deboned); dan
b. dipanaskan lebih dari 80oC selama 2-3 menit.
(2) Untuk daging babi olahan yang dilayukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilanjutkan melalui proses penggaraman paling kurang 12 (dua belas) bulan.
d. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
