Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal negara belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan daging ruminansia olahan dan daging babi olahan dengan persyaratan telah: a. dilayukan pada pH daging di bawah 5,9 serta dipisahkan limfoglandula (deglanded) dan tulangnya (deboned); dan b. dipanaskan lebih dari 80oC selama 2-3 menit. (2) Untuk daging babi olahan yang dilayukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilanjutkan melalui proses penggaraman paling kurang 12 (dua belas) bulan. d. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda