Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemasukan daging ruminansia besar dari negara dengan status risiko BSE dapat dikendalikan (controlled BSE risk), dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan:
a. daging ruminansia besar tanpa tulang (boneless/deboned meat) kecuali daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (Mechanically Separated Meat/MSM atau Mechanically Deboned Meat/MDM);
b. daging ruminansia besar dengan tulang (bone-in meat) dengan persyaratan berasal dari:
1. ternak yang lahir dan dibesarkan di negara asal pemasukan dan sepanjang hidupnya tidak pernah diberikan pakan yang mengandung bahan asal ruminansia;
2. ternak berumur maksimal 30 (tiga puluh) bulan;
3. ternak yang telah lulus pemeriksaan ante mortem dan tidak dipingsankan (stunning) dengan cara menyuntikkan udara atau gas bertekanan ke rongga kepala; dan
4. karkas telah lulus pemeriksaan post mortem dan telah dilakukan tindakan pencegahan terkontaminasi oleh Specified Risk Material (SRM).
c. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
