Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan daging ruminansia besar dari negara dengan status risiko BSE dapat dikendalikan (controlled BSE risk), dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan: a. daging ruminansia besar tanpa tulang (boneless/deboned meat) kecuali daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (Mechanically Separated Meat/MSM atau Mechanically Deboned Meat/MDM); b. daging ruminansia besar dengan tulang (bone-in meat) dengan persyaratan berasal dari: 1. ternak yang lahir dan dibesarkan di negara asal pemasukan dan sepanjang hidupnya tidak pernah diberikan pakan yang mengandung bahan asal ruminansia; 2. ternak berumur maksimal 30 (tiga puluh) bulan; 3. ternak yang telah lulus pemeriksaan ante mortem dan tidak dipingsankan (stunning) dengan cara menyuntikkan udara atau gas bertekanan ke rongga kepala; dan 4. karkas telah lulus pemeriksaan post mortem dan telah dilakukan tindakan pencegahan terkontaminasi oleh Specified Risk Material (SRM). c. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda