Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 109-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 109-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI KEAHLIAN DAN KEMAMPUAN TERTENTU SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG HORTIKULTURA DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Sumber Daya Manusia di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha.
Koreksi Anda
