Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 109-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 109-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI KEAHLIAN DAN KEMAMPUAN TERTENTU SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG HORTIKULTURA DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber Daya Manusia di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha.
Koreksi Anda