Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 109-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 109-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI KEAHLIAN DAN KEMAMPUAN TERTENTU SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG HORTIKULTURA DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal Kualifikasi Keahlian dan Kemampuan Tertentu Sumber Daya Manusia di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri yang dibutuhkan oleh pelaku usaha belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, pelaku usaha perlu mendapat persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal yang membidangi Hortikultura.
Koreksi Anda
