Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 109-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 109-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI KEAHLIAN DAN KEMAMPUAN TERTENTU SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG HORTIKULTURA DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Sumber Daya Manusia di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dimanfaatkan apabila tidak tersedia sumber daya manusia dalam negeri yang mempunyai kualifikasi keahlian dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
