Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Waktu pelayanan permohonan rekomendasi sapi bakalan dan sapi indukan, sebagai berikut:
a. untuk pemasukan tanggal 1 Januari - 31 Maret tahun berikutnya ditetapkan tanggal 1 - 31 Desember;
b. untuk pemasukan tanggal 1 April - 30 Juni tahun berjalan ditetapkan tanggal 1 - 31 Maret;
c. untuk pemasukan tanggal 1 Juli - 30 September tahun berjalan ditetapkan tanggal 1 - 30 Juni;
d. untuk pemasukan tanggal 1 Oktober - 31 Desember tahun berjalan ditetapkan tanggal 1 - 30 September.
Koreksi Anda
