Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Waktu pelayanan permohonan rekomendasi sapi bakalan dan sapi indukan, sebagai berikut: a. untuk pemasukan tanggal 1 Januari - 31 Maret tahun berikutnya ditetapkan tanggal 1 - 31 Desember; b. untuk pemasukan tanggal 1 April - 30 Juni tahun berjalan ditetapkan tanggal 1 - 31 Maret; c. untuk pemasukan tanggal 1 Juli - 30 September tahun berjalan ditetapkan tanggal 1 - 30 Juni; d. untuk pemasukan tanggal 1 Oktober - 31 Desember tahun berjalan ditetapkan tanggal 1 - 30 September.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id