Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara dilarang mengajukan perubahan negara asal, tempat pengeluaran di negara asal, dan/atau
tempat pemasukan terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan.
(2) Pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan pemasukan wajib melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular.
(3) Pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara wajib melaporkan realisasi pemasukan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan secara tertulis, sesuai dengan Format-4.
Koreksi Anda
