Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal negara asal yang tercantum dalam rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu rekomendasi berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Koreksi Anda