Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal negara asal yang tercantum dalam rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu rekomendasi berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Koreksi Anda
