Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), paling kurang memuat: a. nomor rekomendasi; b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat usaha peternakan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. negara asal; e. uraian jenis/kategori sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong beserta kode HS; f. persyaratan teknis kesehatan hewan; g. tempat pemasukan; h. tempat pengeluaran; i. nama dan alamat eksportir; j. farm, registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis; dan k. masa berlaku rekomendasi. (2) Masa berlaku rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda