Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), paling kurang memuat:
a. nomor rekomendasi;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat usaha peternakan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal;
e. uraian jenis/kategori sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong beserta kode HS;
f. persyaratan teknis kesehatan hewan;
g. tempat pemasukan;
h. tempat pengeluaran;
i. nama dan alamat eksportir;
j. farm, registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis; dan
k. masa berlaku rekomendasi.
(2) Masa berlaku rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
