Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Kesehatan Hewan setelah menerima dokumen permohonan secara online dan/atau langsung (manual) memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen serta melakukan kajian teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak terpenuhi, disampaikan secara online atau sesuai dengan Format-2. (3) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terpenuhi diterbitkan rekomendasi, sesuai dengan Format-3. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan secara online dan/atau langsung (manual) kepada pemohon dengan tembusan kepada Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan.
Koreksi Anda