Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP) atau izin usaha di bidang peternakan;
e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
f. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) hewan;
g. rekomendasi teknis kesehatan hewan dari dinas provinsi;
h. mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan
i. surat pernyataan pelaku usaha yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah, dan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
