Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus dilengkapi persyaratan: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); d. Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP) atau izin usaha di bidang peternakan; e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir; f. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) hewan; g. rekomendasi teknis kesehatan hewan dari dinas provinsi; h. mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan i. surat pernyataan pelaku usaha yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah, dan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda