Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara yang akan melakukan pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3).
(2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Hewan, dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan Format-1.
Koreksi Anda
