Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara yang akan melakukan pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Hewan, dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan Format-1.
Koreksi Anda