Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dokumen dan pelaksanaan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diduga tidak benar dapat dilakukan verifikasi ke negara asal oleh otoritas veteriner Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id