Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Apabila dokumen dan pelaksanaan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diduga tidak benar dapat dilakukan verifikasi ke negara asal oleh otoritas veteriner Kementerian.
Koreksi Anda
