Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis untuk negara asal yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
(2) Negara asal yang registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis yang telah berakhir masa berlakunya sepanjang memenuhi persyaratan dapat ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Rekomendasi yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan masa berlakunya belum berakhir dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda
