Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Negara asal, farm, dan registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis yang telah melakukan pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat ditetapkan sebagai negara asal dan farm pemasukan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
