Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaporkan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Gubernur, Bupati/Walikota, dan/atau Direktur Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
