Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya dugaan penyimpangan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau adanya dugaan atas ketidakbenaran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota, Otoritas Veteriner Provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian dapat melakukan pengawasan langsung ke lokasi budi daya dan Rumah Potong Hewan (RPH).
Koreksi Anda
