Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kabupaten/kota dilaporkan kepada Direktur Kesehatan Hewan melalui SKPD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gubernur, dan Bupati/Walikota setempat. (2) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) provinsi dilaporkan kepada Direktur Kesehatan Hewan melalui SKPD Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gubernur, dan Bupati/Walikota setempat. (3) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian dilaporkan kepada Direktur Kesehatan Hewan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gubernur, dan Bupati/Walikota setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id