Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus: a. disetujui oleh Menteri Pertanian; b. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular; c. terdaftar sebagai farm oleh otoritas veteriner negara asal; d. menerapkan biosecurity; e. tidak menggunakan pakan yang dicampur dengan Meat Bone Meal (MBM); f. tidak mengeluarkan sapi yang belum melewati withholding periods antibiotik dan hormon pertumbuhan; g. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; h. telah di audit oleh negara asal; dan i. menerapkan pedoman budi daya ternak yang baik (good farming practice).
Koreksi Anda