Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus:
a. disetujui oleh Menteri Pertanian;
b. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
c. terdaftar sebagai farm oleh otoritas veteriner negara asal;
d. menerapkan biosecurity;
e. tidak menggunakan pakan yang dicampur dengan Meat Bone Meal (MBM);
f. tidak mengeluarkan sapi yang belum melewati withholding periods antibiotik dan hormon pertumbuhan;
g. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan;
h. telah di audit oleh negara asal; dan
i. menerapkan pedoman budi daya ternak yang baik (good farming practice).
Koreksi Anda
