Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong yang akan dimasukkan, sebelum dimuat ke atas alat angkut harus dilakukan tindakan karantina oleh petugas karantina hewan negara asal. (2) Pengangkutan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dari tempat pengeluaran di negara asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Republik INDONESIA. (3) Pengangkutan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus terpisah dengan hewan lain yang berpotensi membawa penyakit hewan menular. (4) Setibanya di tempat pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong dikenakan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
Koreksi Anda