Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 harus memenuhi kaidah kesejahteraan hewan.
Koreksi Anda
