Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan pemasukan sapi siap potong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus:
a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal; dan
b. telah melewati withholding periods antibiotik dan hormon pertumbuhan sebelum dinaikkan ke atas alat angkut di tempat pengeluaran, yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal.
Koreksi Anda
