Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan. (2) Persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong berasal dari negara dan farm, atau registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis yang telah disetujui oleh Menteri Pertanian; b. persyaratan kesehatan hewan yang ditentukan oleh Direktur Kesehatan Hewan selaku otoritas veteriner Kementerian dalam bentuk health requirement; dan c. memiliki jaminan kesehatan hewan yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner negara asal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id