Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara.
(2) Pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang melakukan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan setelah mendapat Rekomendasi dari Menteri Pertanian.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Kesehatan Hewan sebagai otoritas veteriner.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
