Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pemasukan, dengan tujuan untuk:
a. melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan;
b. memenuhi kebutuhan populasi sapi indukan dan daging di dalam negeri;
c. meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja; dan
d. memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan.
Koreksi Anda
