Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Waktu pelayanan permohonan rekomendasi sapi bakalan dan sapi indukan, sebagai berikut:
a. untuk pemasukan tanggal 1 Januari - 31 Maret tahun berikutnya ditetapkan tanggal 1 - 31 Desember;
b. untuk pemasukan tanggal 1 April - 30 Juni tahun berjalan ditetapkan tanggal 1 - 31 Maret;
c. untuk pemasukan tanggal 1 Juli - 30 September tahun berjalan ditetapkan tanggal 1 - 30 Juni;
d. untuk pemasukan tanggal 1 Oktober - 31 Desember tahun berjalan ditetapkan tanggal 1 - 30 September.
Koreksi Anda
