Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Dalam hal negara asal yang tercantum dalam rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu rekomendasi berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Koreksi Anda
