Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), paling kurang memuat:
a. nomor rekomendasi;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat usaha peternakan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal;
e. uraian jenis/kategori sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong beserta kode HS;
f. persyaratan teknis kesehatan hewan;
g. tempat pemasukan;
h. tempat pengeluaran;
i. nama dan alamat eksportir;
j. farm, registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis; dan
k. masa berlaku rekomendasi.
(2) Masa berlaku rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
