Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP) atau izin usaha di bidang peternakan;
e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
f. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) hewan;
g. rekomendasi teknis kesehatan hewan dari dinas provinsi;
h. mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan
i. surat pernyataan pelaku usaha yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah, dan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
