Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi penambahan daftar farm, daftar registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (5).
(2) Farm, registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis harus diaudit oleh negara asal secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(3) Hasil audit oleh negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda
