Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara yang melanggar:
a. ketentuan Pasal 22; dan/atau
b. ketentuan Pasal 26, dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi pemasukan dan/atau tidak diberikan rekomendasi pemasukan berikutnya.
(2) Pencabutan rekomendasi pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara dengan tembusan kepada Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan.
Koreksi Anda
