Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaporkan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Gubernur, Bupati/Walikota, dan/atau Direktur Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id