Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya dugaan penyimpangan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau adanya dugaan atas ketidakbenaran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota, Otoritas Veteriner Provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian dapat melakukan pengawasan langsung ke lokasi budi daya dan Rumah Potong Hewan (RPH).
Koreksi Anda
