Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila terdapat dugaan penyimpangan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
