Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Persyaratan negara asal pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, harus:
a. disetujui oleh Menteri Pertanian;
b. bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, Peste des Petit Ruminant, dan Bovine Spongiform Encephalopathy/BSE (Negligible BSE risk country) yang mengacu pada deklarasi Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties (WOAH/OIE); dan
c. melaksanakan program monitoring dan surveilans residu antibiotik, hormon, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
Koreksi Anda
