Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Sapi siap potong yang dimasukkan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah selesai dilakukan tindakan karantina harus dipotong.
Koreksi Anda
