Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sapi siap potong yang dimasukkan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah selesai dilakukan tindakan karantina harus dipotong.
Koreksi Anda