Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 harus memenuhi kaidah kesejahteraan hewan.
Koreksi Anda
