Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Sertifikat kesehatan (health certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 harus memuat paling kurang:
a. status dan situasi negara asal;
b. farm, atau registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis; dan
c. persyaratan kesehatan hewan yang ditentukan oleh Direktur Kesehatan Hewan selaku otoritas veteriner Kementerian dalam bentuk persyaratan kesehatan hewan (health requirement).
Koreksi Anda
